SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU - DOB



DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (PASAL 3, 4, 5, DAN 6),
Yaitu :
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang
(2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibukota, kewenanga menyelenggarakan urusan pemerintahan penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten,dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
SKEMA PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU BERDASARKAN PP NO 78 TAHUN 2007
 


SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU SESUAI PP NOMOR  78 TAHUN 2007


  1. Syarat Administratif
a.  Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD); mencakup :
1)     Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2)     Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3)  Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4)   Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5)     Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di DOB;
6)     Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon kabupaten/kota;
7) Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada di wilayah DOB, dari kabupaten induk kepada kabupaten/kota baru. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan dengan ganti rugi atau tukar menukar;
8)     Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
b.       Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1)     Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2)     Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3)     Persetujuan pelepasan kecamatan menjai cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4)     Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5)     Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah untuk pertama kali di DOB;
6)     Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon DOB;
7)     Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjasi  cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
c.       Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1)     Persetujuan pemberian bantuan dana untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2)     Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota;
3)     Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4)     Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota yang dibentuk. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.
d.       Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1)     Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2)     Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota baru;
3)     Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah calon kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4)     Persetujuan memindahkan personil dari provinsi dan berkoordinasi dengan pemerintah, gubernur dan bupati/walikota terhadap personil di wilayah kerjanya yang akan dipindahkan ke kabupaten/kota yang baru dibentuk.
e.       Rekomendasi Menteri

  1. Syarat Teknis
a.       Hasil kajian daerah, meliputi :
1)     Kemampuan ekonomi;
2)     Potensi daerah;
3)     Sosial budaya;
4)     Sosial politik;
5)     Kependudukan;
6)     Luas daerah;
7)     Pertahanan;
8)     Kemananan;
9)     Kemampuan keuangan;
10) Tingkat kesejahteraan masyarakat;
11) Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b.       Buku kabupaten/kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi;
c.       RPJM Kabupaten/Kota;
d.       Potensi masing-masing kecamatan/profil kabupaten/kota;
e.       Monografi masing-masing kecamatan

  1. Syarat Fisik Kewilayahan
a.       Cakupan wilayah, meliputi :
1)     Pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten/kota;
2)     Pembentukan kabupaten minimal 5 kecamatan;
3)     Pembentukan kota minimal 4 kecmatan.
b.       Peta wilayah dilengkapi dengan daftar nama kecamtan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota;
c.       Peta wilayah dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis (BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan);
d.       Peta wilayah kabupaten/kota dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untu kkabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.


LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PENILAIAN SYARAT TEKNIS

I.           FAKTOR DAN INDIKATOR DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU
FAKTOR
INDIKATOR
1.         Kependudukan

1.         Jumlah penduduk.
2.         Kepadatan penduduk.
2.         Kemampuan Ekonomi




3.         PDRB non migas perkapita.
4.         Pertumbuhan ekonomi.
5.         Kontribusi PDRB non migas.
3.         Potensi daerah
6.         Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per. 10.000 penduduk.
7.         Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk. 
8.         Rasio pasar per 10.000 penduduk
9.         Rasio sekolah SD per penduduk usia SD.
10.       Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP.
11.       Rasio  sekolah SLTA per penduduk usia SLTA.
12.       Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk.
13.       Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk.
14.       Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor.
15.       Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga. 
16.       Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor.
17.       Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas.
18.       Persentase pekerja yang  berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas.
19.       Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk.
4.         Kemampuan Keuangan
20.       Jumlah PDS.
21.       Rasio PDS terhadap jumlah penduduk.
22.       Rasio PDS terhadap PDRB non migas.
5.         Sosial Budaya
23.       Rasio sarana peribadatan per 10,000 penduduk.
24.       Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk.
25.       Jumlah balai pertemuan.
6.         Sosial Politik
26.       Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mempunyai hak pilih.
27.       Jumlah organisasi kemasyarakatan.
7.         Luas Daerah
28.       Luas wilayah keseluruhan.
29.       Luas wilayah, efektif yang dapat dimanfaatkan
8.         Pertahanan
30.       Rasio jumlah personil aparat pertahanan terhadap luas wilayah.
31.       Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan.
9.         Keamanan
32.       Rasio jumlah personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk.
10.       Tingkat Kesejahteraan masyarakat
33.       Indeks Pembangunan Manusia.
11.       Rentang Kendali
34.       Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota)
35.       Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten / kota).

II.          DEFINISI INDIKATOR
 1. Indikator:
Suatu parameter atau suatu nilai yang diturunkan dari faktor yang memberikan informasi tentang keadaan dari suatu fenomena/lingkungan/wilayah, dengan signifikansi dari indikator tersebut berhubungan secara langsung dengan nilai parameter. Indikator ini dihitung untuk penyusunan indeks komposit pembentukan/penghapusan dan penggabungan daerah otonom harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) data tersedia, (2) mudah dihitung, (3) relevan, (4) terukur dan reliabel.
2.         Jumlah penduduk
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.         Kepadatan Penduduk
Rasio antara jumlah penduduk dengan luas wilayah efektif.
4.          PDRB:
Jumlah nilai tambah bruto seluruh sektor kegiatan ekonomi yang terjadi/muncul di suatu daerah pada periode tertentu.
5.         PDRB non migas per kapita:
Nilai PDRB non migas atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk di suatu daerah.
6.         Pertumbuhan Ekonomi:
Pertumbuhan nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan dari suatu periode/tahun terhadap periode/tahun sebelumnya.
7.         Kontribusi PDRB non migas:
Persentase PDRB non migas kabupaten/kota terhadap PDRB non migas provinsi dan atau persentase PDRB non migas provinsi terhadap PDB nasional.
8.         Potensi Daerah:
Potensi fisik dan non fisik dari suatu daerah/wilayah seperti penduduk, sumber daya buatan dan sumber daya sosial. Untuk keperluan otonomi daerah, potensi daerah yang dapat diukur saja (tangible) dimasukkan dalam indikator tersedia.
9.         Bank:
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
10.       Lembaga Keuangan Non Bank:
Badan usaha selain bank, meliputi asuransi, pegadaian, dan koperasi.
11.       Kelompok Pertokoan:
Sejumlah toko yang terdiri dari paling sedikit ada 10 toko dan mengelompok. Dalam satu kelompok pertokoan bangunan fisiknya dapat lebih dari satu.
12.       Pasar:
Prasarana fisik yang khusus dibangun untuk tempat pertemuan antara penjual dan- pembeli baring dan jasa, biasanya aktivitasnya rutin dilakukan setiap hari.
13.       Fasilitas Kesehatan:
Tempat pemeriksaan dan perawatan kesehatan, berada di bawah pengawasan dokter/tenaga medis, yang biasanya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap, dan klinik.
14.       Tenaga medis:
Dokter, mantri kesehatan/perawat, dan sejenisnya, tidak termasuk  bidan, yang dapat memberikan pengobatan baik yang buka praktek maupun tidak.
15.       Kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor:
Alat untuk mengangkut orang seperti bemo, bajaj dan motor, mobil, perahu/jukung baik yang menggunakan tenaga penggerak motor tempel atau tidak. Perahu motor menggunakan motor penggerak dipasang tidak permanen maupun kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggerak, motor dipasang secara permanen di dalamnya.
16.       Pelanggan listrik:
Rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan non PLN sebagai alat penerangan rumah.
17.       Pengguna air bersih:
Rumah tangga yang menggunakan air bersih, khususnya untuk kebutuhan air minum.
18.       Pendapatan Daerah Sendiri:
Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi basil pajak, bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan dari bagi basil provinsi (untuk pembentukan kabupaten/kota);
19.       Sarana Peribadatan:
Bangunan yang digunakan sebagai tempat melakukan peribadatan sesuai dengan agama yang dianut.
20.       Fasilitas lapangan olah raga:
Tempat (fasilitas) yang digunakan untuk melakukan aktivitas olah raga baik di ruangan terbuka maupun ruangan tertutup (seperti lapangan sepak bola, bola voli, bulu tangkis, dan kolam renang).
21.       Balai Pertemuan:
Tempat (gedung) yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.
22.       Penduduk yang ikut Pemilu:
Penduduk yang menggunakan hak pilihnya sesuai dengan UU Pemilu.
23.       Organisasi Kemasyarakatan:
Organisasi masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial dan kemasyarakatan.
24.       Luas Daerah/Wilayah Keseluruhan:
Luas daratan ditambah luas 4 mil laut dari pantai untuk kabupaten/kota atau 4 sampai dengan 12 mil laut dari pantai untuk provinsi.
25.       Wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan:
Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan budi daya di luar kawasan lindung.
26.       Personil Aparat Pertahanan:
Aparat pertahanan adalah anggota TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU yang menjadi anggota satuan organik TNI di wilayah calon daerah otonom.
27.       Karakteristik Wilayah:
Adalah ciri wilayah yang ditunjukkan oleh hamparan permukaan fisik calon daerah otonom (berupa daratan, atau daratan dan pantai/laut, atau kepulauan), dan posisi calon daerah otonom (berbatasan dengan negara lain atau tidak berbatasan dengan negara lain).
28.       Rentang kendali:
Jarak rata-rata kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten), dan rata-rata lama waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten).
29.       Indeks Pembangunan Manusia.
Merupakan indeks komposit yang dapat digunakan sebagai alat ukur untuk melihat taraf hidup (kemajuan) masyarakat.

III.         CARA PENGHITUNGAN INDIKATOR
1.         Jumlah Penduduk
Semua orang yang berdomisili di suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.
2.         Kepadatan Penduduk:
Jumlah penduduk dibagi luas wilayah efektif.
3.         PDRB non migas perkapita:
Nilai PDRB non migas atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk.
4.         Pertumbuhan ekonomi:
Nilai besaran PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke-1 dikurangi nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke-1 dibagi nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke-1 dikalikan 100.
5.         Kontribusi PDRB non migas:
Untuk provinsi adalah nilai PDRB non migas provinsi atas dasar harga berlaku suatu daerah dibagi PDRB non migas nasional atas dasar harga berlaku dikalikan 100.
Untuk kabupaten/kota adalah nilai PDRB non migas kabupaten atas dasar harga berlaku suatu daerah dibagi PDRB non migas provinsi atas dasar harga berlaku dikalikan 100.
6.         Rasio Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank per 10.000 penduduk:
Jumlah Bank dan Non Bank dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
7.         Rasio kelompok pertokoan/toko per 10.000 penduduk:
Jumlah kelompok pertokoan/toko dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
8.         Rasio Pasar per 10.000 penduduk:
Jumlah pasar dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
9.         Rasio sekolah SD per penduduk usia SD:
Jumlah sekolah SD dibagi jumlah penduduk usia 7-12 tahun.
10.       Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP:
Jumlah Sekolah SLTP dibagi jumlah penduduk usia 13-15 tahun.
11.       Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA:
Jumlah sekolah SLTA dibagi jumlah penduduk usia 16-18 tahun.
12.       Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk:
Jumlah rumah sakit, rumah sakit bersalin, poliklinik baik negeri maupun swasta dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
13.       Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk:
Jumlah dokter, perawat, dan menteri kesehatan dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
14.       Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor:
Jumlah rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor dibagi dengan jumlah rumah tangga dikali 100.
15.       Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga:
Jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan Non PLN dibagi jumlah rumah tangga dikali 100.
16.       Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor:
Jumlah panjang jalan dibagi jumlah kendaraan bermotor.
17.       Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas:
Jumlah pekerja yang berpendidikan SLTA dibagi jumlah penduduk usia 18 tahun dikali 100.
18.       Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas:
Jumlah pekerja yang berpendidikan S-1 dibagi jumlah penduduk usia 25 tahun dikali 100.
19.       Rasio Pegawai Negeri Sipil terhadap 10.000 penduduk:
Jumlah PNS Gol I/II/III/IV dibagi jumlah penduduk dikalikan 10.000.
20.       Jumlah Pendapatan Daerah Sendiri (PDS):
Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan dari bagi hasil provinsi (untuk pembentukan kabupaten/kota).
21.       Jumlah penerimaan PDS terhadap Jumlah Penduduk:
Jumlah penerimaan PDS dibagi dengan jumlah penduduk.
22.       Jumlah penerimaan PDS terhadap PDRB non migas:
Jumlah penerimaan PDS dibagi dengan jumlah PDRB non migas.
23.       Rasio sarana Peribadatan per 10.000 penduduk:
Jumlah masjid, gereja, pura, wihara dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
24.       Rasio fasilitas lapangan olah raga per 10.000 penduduk:
Jumlah lapangan bulu tangkis, sepak bola, bola volly, dan kolam renang dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
25.       Jumlah Balai Pertemuan:
Jumlah gedung yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.
26.       Rasio Penduduk yang ikut Pemilu legislatif terhadap Penduduk yang mempunyai hak pilih:
Jumlah penduduk usia yang mencoblos saat pemilu legislatif dibagi jumlah penduduk usia 17 tahun ke atas atau sudah kawin.
27.       Jumlah Organisasi Kemasyarakatan:
Jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar.
28.       Luas wilayah keseluruhan:
Jumlah luas daratan ditambah luas lautan.
29.       Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan:
Jumlah luas wilayah yang dapat digunakan untuk permukiman dan industri.
30.       Rasio jumlah Personil Aparat pertahanan terhadap luas wilayah:
Jumlah personil aparat pertahanan dibandingkan dengan luas wilayah.
31.       Karakteristik Wilayah:
Ciri wilayah yang ditinjau dari sudut pandang pertahanan, pemberian nilai tergantung kepada hamparan fisik dan posisi calon daerah otonom. Tingkatan penilaian calon daerah otonom dimulai dari nilai tertinggi dengan urutan sebagai berikut:
a.         Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa kepulauan.
b.         Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa daratan dan pantai.
c.         Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa daratan.
d.         Tidak berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa kepulauan, daratan dan pantai, atau daratan.
32.       Rasio personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk:
Jumlah personil aparat keamanan dibagi jumlah penduduk dikali 10.000,
33.       Indeks Pembangunan Manusia:
Dengan melihat tiga aspek kehidupan manusia, yaitu: usia hidup (longevity), pengetahuan (knowledge) dan standar hidup layak (decent living). Usia hidup diukur dengan AHH (Angka Harapan Hidup) yang secara teknis dihitung dengan metode tidak langsung berdasarkan rata-rata Anak Lahir Hidup (ALH) dan rata-rata anak yang masih hidup.
Pengetahuan diukur dengan Angka Melek Huruf (AMH) dan RLS (Rata-­rata Lama Sekolah) dari penduduk usia 15 tahun ke atas. AMII dihitung dari kemampuan membaca dan menulis, sedangkan RLS dihitung dengan menggunakan dua variabel secara simultan yakni jenjang pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki di tingkat/kelas yang pernah/sedang diduduki. Standar layak hidup diukur dengan indikator rata-rata konsumsi riel yang telah disesuaikan.
34.       Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten):
Jumlah jarak dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) dibagi jumlah kabupaten/kota atau kecamatan.
35.       Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan:
Jumlah waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota) dibagi jumlah kabupaten/kota atau kecamatan.

IV.        METODE PENILAIAN
1.         Penilaian yang digunakan adalah sistem skoring, untuk pembentukan daerah otonom baru terdiri dari 2 macam metode yaitu: (1) Metode Rata-rata, dan (2) Metode Kuota.
2.         Metode rata-rata adalah metode yang membandingkan besaran/nilai tiap calon daerah dan daerah induk terhadap besaran/nilai rata-rata keseluruhan daerah di sekitarnya.
3.         Metode Kuota adalah metode yang menggunakan angka tertentu sebagai kuota penentuan skoring baik terhadap calon daerah maupun  daerah induk.
Kuota jumlah penduduk provinsi untuk pembentukan provinsi adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya.
Kuota jumlah penduduk kabupaten untuk pembentukan kabupaten adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan seluruh kabupaten di provinsi yang bersangkutan.
Kuota jumlah penduduk kota untuk pembentukan kota adalah 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang bersangkutan dan sekitarnya.
Semakin besar perolehan besaran/nilai calon daerah dan daerah induk (apabila dimekarkan) terhadap kuota pembentukan daerah, maka semakin besar skornya.
4.         Dalam hal terdapat beberapa faktor yang memiliki karakteristik tersendiri maka penilaian teknis dimaksud dilengkapi dengan penilaian secara kualitatif.
5.         Pemberian skor untuk pembentukan provinsi menggunakan Pembanding Provinsi, pembentukan kabupaten menggunakan Pembanding Kabupaten dan pembentukan kota menggunakan Pembanding Kota.
6.         Pembanding Provinsi adalah provinsi-provinsi sesuai dengan letak geografis, yaitu:
a.         Jawa dan Bali;
b.          Sumatera;
c.         Sulawesi;
d.         Kalimantan;
e.         Nusa Tenggara;
f.          Maluku; dan
g.         Papua.
7.         Pembanding Kabupaten adalah kabupaten-kabupaten di provinsi yang bersangkutan.
8.         Pembanding Kota adalah kota-kota sejenis (tidak termasuk kota yang menjadi ibukota provinsi) di provinsi yang bersangkutan dan atau provinsi di sekitarnya minimal 3 (tiga) kota.
9.         Dalam hal menentukan pembanding provinsi, pembanding kabupaten dan pembanding kota terdapat provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki besaran/nilai indikator yang sangat berbeda (di atas 5 kali dari besaran/nilai terendah), maka besaran/nilai tersebut tidak diperhitungkan.
10.       Setiap indikator mempunyai skor dengan skala 1-5, dimana skor 5 masuk dalam kategori sangat mampu, skor 4 kategori mampu, skor 3 kategori kurang mampu, skor 2 kategori tidak mampu dan skor 1 kategori sangat tidak mampu.
11.       Besaran/nilai rata-rata pembanding dan besaran jumlah kuota sebagai dasar untuk pemberian skor. Pemberian skor 5 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 80% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 4 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 60% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 3 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 40% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 2 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 20% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 1 apabila besaran/nilai indikator kurang dari 20% besaran/nilai rata-rata.

V.         PEMBOBOTAN
Setiap faktor dan indikator mempunyai bobot yang berbeda-beda sesuai dengan perannya dalam pembentukan daerah otonom.
1.         Bobot untuk masing-masing faktor dan indikator
NO
FAKTOR DAN INDIKATOR
BOBOT
1
 Kependudukan
20
1.         Jumlah penduduk.
2.         Kepadatan penduduk.
15
5
2
 Kemampuan Ekonomi
15
1.         PDRB non migas perkapita.
2.         Pertumbuhan ekonomi.
3.         Kontribusi PDRB non migas.
5
5
5
3
Potensi daerah
15
1.         Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk.
2
2.         Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk.
1
3.         Rasio pasar per 10.000 penduduk
1
4.         Rasio sekolah SD per penduduk usia SD.
1
5.         Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP.
1
6.         Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA.
1
7.         Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk.
1
8.         Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk.
1
9.         Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor.
1
10.       Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga.
1
11.       Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor.
1
12.        Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA  terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas.
1
13.       Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas.
1
14.       Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk.
1
4
Kemampuan Keuangan
15

1.         Jumlah PDS.
5
2.         Rasio PDS terhadap jumlah penduduk.
5

3.         Rasio PDS terhadap PDRB non migas.
5
5
Sosial Budaya
5
1.         Rasio sarana peribadatan per 10,000 penduduk.
2
2.         Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk.
2
3.         Jumlah balai pertemuan.
1
6
Sosial Politik
5
1.         Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mempunyai hak pilih.
3
2.         Jumlah organisasi kemasyarakatan,
2
7
Luas Daerah
5
1.         Luas wilayah keseluruhan
2
2.         Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan.
3
8
Pertahanan
5
1.         Rasio jumlah personil aparat pertahanan terhadap luas wilayah
3
2.         Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan.
2
9
Keamanan
5
1.         Rasio jumlah personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk.
5
10
Tingkat Kesejahteraan masyarakat
5
1.         Indeks pembangunan manusia
5
11
 Rentang Kendali
5
1.         Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota),
2
2.         Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten / kota).
3
TOTAL
100
2.         Nilai indikator adalah hasil perkalian skor dan bobot masing-masing indikator. Kelulusan ditentukan oleh total nilai seluruh indikator dengan kategori:
Kategori
Total Nilai
Seluruh Indikator
Keterangan
Sangat Mampu
420
s/d
500
rekomendasi
Mampu
340
s/d
419
rekomendasi
Kurang Mampu
260
s/d
339
Ditolak
Tidak Mampu
180
s/d
259
Ditolak
Sangat Tidak Mampu
100
s/d
179
Ditolak
3.         Suatu calon daerah otonom d'irckornendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori sangat mampu (420-500) atau mampu (340-419) serta perolehan total nilai indikator faktor kependudukan (80-100), faktor kemampuan ekonomi (60-75), faktor potensi daerah (60-75) dan faktor kemampuan keuangan (60-75).
Usulan pembentukan daerah otonom baru ditolak apabila calon daerah otonom atau daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori kurang mampu, tidak mampu dan sangat tidak mampu dalam menyelenggarakan otonomi daerah, atau perolehan total nilai indikator faktor kependudukan kurang dari 80 atau faktor kemampuan ekonomi kurang dari 60, atau faktor potensi daerah kurang dari 60, atau faktor kemampuan keuangan kurang dari 60.




5 Responses to "SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU - DOB"