Perlindungan DAS & Mata Air KABAENA
PAPER
|
DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN MATA AIR PULAU KABAENA |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan
suatu wilayah daratan yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan
menuju danau atau laut secara alami. DAS memiliki peran penting dalam menjaga
keseimbangan tata air, konservasi tanah, perlindungan ekosistem, serta
keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Pulau Kabaena merupakan salah satu pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar, terutama sektor pertambangan, kehutanan, pertanian, dan perikanan. Pulau ini memiliki banyak sungai dan sub DAS yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat serta mendukung keseimbangan lingkungan pulau kecil.
Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap lingkungan DAS di Pulau Kabaena semakin meningkat akibat perubahan tata guna lahan, aktivitas pertambangan masuk dalam Kawasan DAS dan pembukaan kawasan hutan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti erosi, sedimentasi, banjir, penurunan kualitas air, rusaknya sumber mata air dan degradasi kawasan hulu DAS.
Oleh karena itu, diperlukan kajian mengenai kondisi, luas dan batas-batas DAS di Pulau Kabaena sebagai dasar pengelolaan sumber daya air dan lingkungan yang berkelanjutan untuk menetapkan sebagai Kawasan lindung atau wilayah konservasi.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana
karakteristik DAS di Pulau Kabaena?
- Apa
fungsi dan peranan DAS terhadap lingkungan dan masyarakat?
- Faktor
apa saja yang menyebabkan kerusakan DAS di Pulau Kabaena?
- Bagaimana strategi pengelolaan DAS yang berkelanjutan?
1.3 Tujuan
- Mengidentifikasi
kondisi umum dan batas-batas DAS di Pulau Kabaena.
- Menjelaskan
fungsi hidrologi DAS bagi masyarakat dan lingkungan.
- Menganalisis
permasalahan kerusakan DAS.
- Memberikan
rekomendasi pengelolaan DAS yang berkelanjutan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian DAS
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah wilayah daratan yang dibatasi oleh punggung bukit, gunung atau topografi yang menampung dan mengalirkan air hujan melalui sistem sungai menuju laut atau danau. DAS terdiri atas bagian hulu, tengah, dan hilir yang saling berkaitan dalam sistem hidrologi.
2.2 Fungsi DAS
Fungsi utama DAS meliputi:
- Fungsi
hidrologi sebagai pengatur tata air.
- Fungsi
ekologis sebagai habitat flora dan fauna.
- Fungsi
ekonomi sebagai sumber air pertanian, perikanan, dan air bersih.
- Fungsi
sosial dan budaya bagi masyarakat lokal.
- Fungsi
konservasi tanah dan pengendalian banjir.
2.3 Komponen DAS
Komponen DAS dan batas-batasnya terdiri
atas:
- Curah
hujan
- Topografi
- Jenis
tanah
- Vegetasi
- Sungai
dan anak sungai
- Aktivitas
manusia
Bentuk Daerah Aliran Sungai (DAS)
BAB III
KONDISI UMUM DAS PULAU KABAENA
3.1 Letak Geografis
Pulau Kabaena berada di bagian selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara dan termasuk wilayah administrasi Kabupaten
Kabupaten Bombana. Luas Pulau Kabaena diperkirakan sekitar 894 km² dengan
topografi didominasi pegunungan, perbukitan, dan daerah pesisir.
Pulau Kabaena memiliki sedikitnya 20
sungai utama dan sekitar ±60 anak sungai dengan luas total DAS diperkirakan
mencapai ±646 km² atau sekitar 74% dari luas pulau.
Daerah hulu DAS umumnya berada pada
kawasan pegunungan dan hutan seperti Tangkeno, Eskambula, Rahadopi, dan
Olondoro yang berfungsi sebagai kawasan resapan air utama.
Daftar Sungai di Kabaena
|
NO |
SUNGAI |
PANJANG |
WILAYAH |
|
1 |
S. Lakambula |
±22 Km |
Kabaena |
|
2 |
S.
Waombu/Nano |
±19 Km |
Kabaena, Kabaena Utara,
Kabaena Tengah |
|
3 |
S. Lapulu |
±17 Km |
Kabaena Tengah, Kabaena Selatan |
|
4 |
S.
Lameroro |
±18 Km |
Kabaena Tengah, Kabaena
Timur |
|
5 |
S. Rana |
±14 Km |
Kabaena Tengah, Kabaena Timur |
|
6 |
S.
Rolanu |
±12 Km |
Kabaena Tengah, Kabaena
Utara |
|
7 |
S. Babuuwa |
±11 Km |
Kabaena Selatan |
|
8 |
S.
Sugia |
±10 Km |
Kabaena Tengah, Kabaena
Timur |
|
9 |
S. Katopi |
±10 Km |
Kabaena Tengah, Kabaena Utara |
|
10 |
S.
Panah |
±7 Km |
Kabaena, Kabaena Barat |
|
11 |
S. Wulu |
±7 Km |
Kabaena Tengah, Kabaena Timur |
|
12 |
S.
Wawolewo |
±6 Km |
Kabaena Selatan |
|
13 |
S. Tapuhaka |
±6 Km |
Kabaena Tengah, Kabaena Timur |
|
14 |
S.
Puurano |
±5 Km |
Kabaena Selatan |
|
15 |
S. Belulupi |
±5 Km |
Kabaena Tengah, Kabaena Timur |
|
16 |
S.
Pekoya |
±4 Km |
Kabaena Tengah |
|
17 |
S. Batuawu |
±3 Km |
Kabaena Selatan |
|
18 |
S.
Malandahi |
±3 Km |
Kabaena Utara |
|
19 |
S. Ngkobura Bura |
±2.5 Km |
Kabaena Selatan |
|
20 |
S.
Toli-toli |
±1 Km |
Kabaena Timur |
Pulau Kabaena tersusun atas batuan
ultramafik yang banyak mengandung mineral nikel laterit. Kondisi geologi ini
mempengaruhi karakteristik tanah dan pola aliran air permukaan. Curah hujan
yang tinggi menyebabkan DAS di Pulau Kabaena memiliki debit aliran yang cukup
besar terutama pada musim hujan. Namun kerusakan vegetasi di kawasan hulu dapat
meningkatkan limpasan permukaan, mencemari sumber mata air dan sedimentasi
sungai.
Mata air merupakan
sumber kehidupan yang menyediakan air bersih. Air yang mengalir dari mata air
menjadi sumber bagi sungai, danau, serta berbagai habitat alami yang menopang
keanekaragaman hayati. kerusakan lingkungan, pencemaran, dan eksploitasi
lingkungan berlebihan dapat menyebabkan menurunnya debit air bahkan hilangnya
mata air.
BAB IV
PERMASALAHAN DAS KABAENA
4.1 Deforestasi dan Perubahan Tata
Guna Lahan
Kerusakan DAS di Pulau Kabaena
dipengaruhi oleh:
- Pembukaan
kawasan hutan daerah Hulu
- Aktivitas
pertambangan masuk Kawasan DAS
Deforestasi kerusakan hutan dan DAS menyebabkan
berkurangnya kemampuan tanah menyerap air sehingga meningkatkan risiko banjir
dan longsor.
Peta Tataguna Lahan Kabaena
4.2 Aktivitas Pertambangan
Aktivitas pertambangan di Pulau
Kabaena memberikan tekanan besar terhadap lingkungan DAS, terutama berupa:
- Erosi
lahan
- Sedimentasi
sungai
- Penurunan
kualitas air
- Kerusakan
vegetasi
- Pendangkalan
wilayah pesisir
Beberapa diskusi publik dan laporan masyarakat juga menyoroti dampak sedimentasi terhadap wilayah pesisir dan kehidupan nelayan.
"Kerusakan
Lingkungan Hari Ini, Bencana Besar Esok Hari"
Kegiatan pertambangan yang tidak dikelola secara bertanggung jawab dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Pembukaan lahan, penggundulan hutan, pencemaran air, sedimentasi sungai, serta degradasi tanah dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat di sekitar area tambang. Kerusakan tersebut juga dapat menyebabkan banjir, longsor, berkurangnya sumber air bersih, dan hilangnya habitat flora serta fauna.
4.3 Ancaman Banjir dan Longsor
Kerusakan kawasan hulu DAS
mengakibatkan meningkatnya limpasan air hujan sehingga potensi banjir dan
longsor semakin tinggi pada musim penghujan.
Banjir Lumpur DAS Wambanipa-Baliara akibat Pertambangan
"Selamatkan DAS
Hari Ini”
Longsor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat. Kerusakan tutupan hutan, pembukaan lahan yang tidak terkendali, serta aktivitas yang mengganggu kestabilan lereng dapat meningkatkan risiko longsor. Material longsoran yang masuk ke sungai menyebabkan pendangkalan, menurunkan kualitas air, merusak habitat alami, serta meningkatkan potensi banjir di wilayah hilir. Oleh karena itu, perlindungan vegetasi, pengelolaan lahan yang berkelanjutan, dan konservasi DAS sangat penting untuk mencegah longsor serta menjaga fungsi sungai sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat.
4.4 Penurunan Keanekaragaman Hayati
Kawasan DAS Kabaena menjadi habitat
berbagai flora dan fauna local . Kerusakan hutan dan pencemaran sungai
berpotensi mengurangi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Flora & Fauna Endemik Khas Kabaena
|
Flora Endemik |
Fauna Endemik |
|
Gardenia kabaenensis, Begonia kabaenensis,
Begonia batusanginensis, Vernonia kabaenensis, Mucuna kabaenensis, Pandanus
kabaenensis, Grevillea alberti sleumer, Nepentes Maxima, Alyxia kabaenae
margkr, Cheirostylis kabaenae Ormerod |
Aedes kabaenensis, Acanthormius kabaenensis,
Heteropoda kabaenensis, Nyctophylax
kabaenensis, Clausilia simillima kabaenensis, Red backed trush kabaena |
"Rusaknya Hutan
Adalah Hilangnya Rumah Satwa dan Tumbuhan."
Hutan merupakan habitat
alami bagi berbagai jenis flora dan fauna yang menjaga keseimbangan ekosistem.
Kerusakan hutan menyebabkan hilangnya tempat hidup, sumber makanan, dan area
berkembang biak bagi banyak spesies. Akibatnya, populasi tumbuhan dan satwa
dapat menurun bahkan terancam punah.
BAB V
STRATEGI PENGELOLAAN DAS
5.1 Konservasi Kawasan Hulu
Upaya konservasi dilakukan melalui:
- Rehabilitasi
hutan
- Reboisasi
- Perlindungan
kawasan mata air dan resapan air
- Melarang
IUP tambang dalam Kawasan DAS
Daerah Lindung Mata Air Bersih Kabaena
Daftar Mata Air Berdasarkan
Kecamatan/Desa
|
No |
Kecamatan/District |
Jml Penduduk (BPS 2026) |
Desa/Kelurahan |
Mata Air |
|
||
|
1 |
Kabaena |
3,418 |
1 |
Teomokole |
Mata E'e wataroda |
||
|
Mata E'e Solonsa |
|||||||
|
Mata E'ewua |
|||||||
|
2 |
Rahampuu |
Mata E'e Rahampondoua |
|||||
|
3 |
Rahadopi |
Mata E'esaba Rahadopi |
|||||
|
Mata E'e
tarimanu-puungkaruwai |
|||||||
|
Mata E'e bolo e'ea |
|||||||
|
Mata E'e ndoromi |
|||||||
|
Mata E'e lere'ete |
|||||||
|
Mata E'e ngkomea |
|||||||
|
Mata E'e pongkonta |
|||||||
|
4 |
Tirongkotua |
Mata E'e Mataruwia |
|||||
|
4 |
Kabaena Barat |
8,774 |
1 |
Sikeli |
|||
|
2 |
Baliara |
||||||
|
3 |
Baliara Selatan |
||||||
|
4 |
Baliara Kepulauan |
||||||
|
5 |
Rahantari |
Mata E'e Puuwatu |
|||||
|
Mata E'e Matangkoea |
|||||||
|
3 |
Kabaena Selatan |
3,695 |
1 |
Langkema |
Mata E'e Puulore |
||
|
Mata E'e Pondoua |
|||||||
|
2 |
Batuawu |
Mata E'e Batuawu |
|||||
|
3 |
Puu Nunu |
Mata E'e puuntula |
|||||
|
4 |
Pongkalaero |
Mata E'e Langkalaero ote |
|||||
|
Mata E'e pongkalaero-1 |
|||||||
|
Mata E'e pongkalaero-2 |
|||||||
|
Mata E'e pongkalaero-3 |
|||||||
|
2 |
Kabaena Utara |
4,742 |
1 |
Eemokolo |
Mata E'e Mentora-1 |
||
|
Mata E'e Mentora-2 |
|||||||
|
2 |
Tedubara |
Mata E'emeroro |
|||||
|
3 |
Sangia Makmur (SP1) |
Mata E'e Gunung Kapur |
|||||
|
4 |
Wumbulasa (SP2) |
Mata E'e Sungai
Wumbulasa |
|||||
|
5 |
Larolanu (SP3) |
Mata E'e Langkasisi |
|||||
|
6 |
Mapila (SP4) |
||||||
|
7 |
Lampangi |
Mata E'e Lampangi |
|||||
|
Mata E'emolino |
|||||||
|
6 |
Kabaena Tengah |
5,228 |
1 |
Lamonggi |
Mata E'ementora |
||
|
2 |
Lengora |
Mata E'e Puunteo |
|||||
|
3 |
Lengora Selatan |
Mata E'e Matantaraha |
|||||
|
4 |
Lengora Pantai (SP5) |
Mata E'empayasa |
|||||
|
5 |
Tangkeno |
Mata E'e Lantinoli |
|||||
|
Mata E'e umum |
|||||||
|
Mata E'e Plaza 1 |
|||||||
|
Mata E'e Plaza 2 |
|||||||
|
6 |
Enano |
Mata E'e Tarawauna |
|||||
|
Mata E'e Eelewera |
|||||||
|
Mata E'e Laaenano |
|||||||
|
7 |
Ulungkura |
Mata E'embeloro |
|||||
|
Mata E'eradaka |
|||||||
|
Mata E'e Lendeo |
|||||||
|
5 |
Kabaena Timur |
8,670 |
1 |
Balo |
Mata E'e Sabanano-1 |
||
|
Mata E'e Sabanano-2 |
|||||||
|
2 |
Bungi-Bungi |
||||||
|
3 |
Wumbuburo |
||||||
|
4 |
Toli-Toli |
||||||
|
5 |
Tapuhaka |
Mata E'e Turu-Turu |
|||||
|
6 |
Lambale |
Mata E'e Lawandau |
|||||
|
7 |
Dongkala |
Mata E'e Ladoama |
|||||
|
Jumlah |
34,527 |
34 Desa/Kelurahan |
49 Mata Air |
||||
5.2 Pengelolaan Pertambangan
Berkelanjutan
Perusahaan tambang wajib menerapkan:
- Sistem
pengendalian erosi dan sedimentasi
- Reklamasi
lahan pascatambang
- Kolam
sedimentasi dan Pengelolaan air tambang (Hidrogeologi)
- Tidak
melakukan aktivitas penambangan dalam Kawasan DAS
"Tambang Hijau,
Lingkungan Terjaga."
Pengelolaan tambang yang
baik harus memastikan bahwa hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), sungai, dan mata
air tetap terlindungi dari kerusakan dan pencemaran. Tambang yang bertanggung
jawab bukan hanya menghasilkan mineral, tetapi juga menjaga hutan tetap hijau,
sungai tetap jernih, DAS tetap berfungsi, dan mata air tetap mengalir bagi
generasi mendatang.
5.3 Penguatan Peran Masyarakat
Masyarakat perlu dilibatkan dalam:
- Pengawasan
lingkungan
- Program
penghijauan
- Pengelolaan
sumber daya air
- Edukasi
konservasi DAS
5.4 Perencanaan Berbasis DAS
Pembangunan wilayah Pulau Kabaena
perlu menggunakan pendekatan berbasis DAS agar pengelolaan sumber daya alam
lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
DAS Utama Kabaena
Wilayah DAS Utama Kabaena
|
No |
Daerah Aliran Sungai (DAS) |
Panjang Sungai (km) |
Luas DAS (km2) |
Wilayah yang Dipengaruhi DAS |
|
|
Desa/Lingkungan |
Kecamatan |
||||
|
1 |
DAS Lakambula |
22 |
75.2 |
Tirongkotua,Rahadopi,Olondoro,Teomokole,Rahampuu |
Kabaena |
|
2 |
DAS Waombu/Nano |
19 |
93.5 |
Enano,Lengora,Lamonggi,Tedubara,Emokolo,S.Makmur (SP1) |
Kabaena, Kabaena Utara, Kabaena Tengah |
|
3 |
DAS Lapulu |
17 |
50.1 |
Malapulu |
Kabaena Tengah, Kabaena Selatan |
|
4 |
DAS Lameroro |
18 |
47.4 |
Tangkeno,Enano,Ulungkura,Balo,Bungi-Bungi |
Kabaena Tengah, Kabaena Timur |
|
5 |
DAS Rana |
14 |
55.3 |
Lengora Pantai (SP5) |
Kabaena Tengah, Kabaena Timur |
|
7 |
DAS Babuuwa |
11 |
29.6 |
Pu’urano |
Kabaena Selatan |
|
12 |
DAS Wawolewa |
6 |
24.3 |
Pu’ununu,Pongkalaero |
Kabaena Selatan |
|
Jumlah |
107 |
375.4 |
|||
“Jaga DAS Hari Ini,
Selamatkan Kehidupan Esok Hari”
Kondisi DAS yang sehat akan menjamin keseimbangan siklus air, menjaga kesuburan tanah, dan menyediakan sumber daya air bagi masyarakat, pertanian, perikanan, serta berbagai kegiatan ekonomi. Sebaliknya, kerusakan DAS akibat deforestasi, pertambangan yang tidak terkendali, atau alih fungsi lahan dapat menyebabkan banjir, sedimentasi sungai, kekeringan, dan hilangnya habitat flora serta fauna.
Peta Overlap IUP Tambang dalam Kawasan DAS
5.5 Penetapan Daerah Aliran Sungai
(DAS) sebagai Wilayah Lindung atau Kawasan Konservasi
5.5.1. Dasar Hukum
Penetapan DAS sebagai wilayah lindung
atau konservasi di Indonesia mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
- Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penetapan DAS prioritas dan
rehabilitasi DAS.
5.5.2. Kriteria DAS yang Ditetapkan
sebagai Kawasan Lindung
Suatu wilayah dalam DAS dapat
ditetapkan sebagai kawasan lindung apabila memenuhi salah satu atau beberapa
kriteria berikut:
a. Kawasan Resapan Air
Merupakan daerah yang memiliki
kemampuan tinggi dalam meresapkan air hujan ke dalam tanah sehingga menjaga
ketersediaan air tanah dan mengurangi risiko banjir.
b. Kawasan Sempadan Sungai
Area di sepanjang kiri dan kanan
sungai yang harus dipertahankan untuk melindungi fungsi sungai dari aktivitas
yang dapat mengganggu stabilitas tebing dan kualitas air.
c. Kawasan Hutan Lindung
Wilayah hutan yang memiliki fungsi
utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk pengaturan tata
air dan pencegahan erosi.
d. Kawasan Bergambut
Daerah dengan ketebalan gambut
tertentu yang berfungsi menyimpan karbon dan mengatur tata air.
e. Kawasan dengan Lereng Curam
Lahan dengan kemiringan tinggi yang
rentan terhadap erosi dan longsor.
5.5.3. Tujuan Penetapan DAS sebagai
Kawasan Lindung
Penetapan DAS sebagai kawasan lindung
bertujuan untuk:
- Menjaga
fungsi hidrologis DAS.
- Mengendalikan
erosi dan sedimentasi.
- Mencegah
banjir dan tanah longsor.
- Menjamin
ketersediaan air sepanjang tahun.
- Melindungi
keanekaragaman hayati.
- Mengurangi
dampak perubahan iklim.
- Menjamin
keberlanjutan pembangunan wilayah.
5.5.4. Proses Penetapan
Tahap Identifikasi
- Inventarisasi
kondisi biofisik DAS.
- Analisis
tutupan lahan.
- Analisis
kemiringan lereng.
- Kajian
hidrologi dan kualitas lingkungan.
Tahap Evaluasi
- Penilaian
tingkat kerusakan DAS.
- Penentuan
wilayah prioritas perlindungan.
- Konsultasi
dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Tahap Penetapan
- Integrasi
dalam RTRW dan RDTR.
- Penetapan
melalui keputusan pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan.
Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Pulau Kabaena memiliki sistem DAS yang
cukup besar dan penting bagi keberlanjutan lingkungan serta kehidupan
masyarakat. Penetapan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai wilayah lindung atau
kawasan konservasi merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan
sumber daya air dan lingkungan hidup. Kawasan lindung pada DAS berfungsi
sebagai penyangga kehidupan melalui perlindungan tata air, pengendalian erosi,
pencegahan banjir, dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Namun demikian, kondisi DAS Kabaena
menghadapi ancaman serius akibat deforestasi, aktivitas pertambangan dalam
Kawasan DAS, perubahan tata guna lahan, dan lemahnya pengelolaan lingkungan.
Jika tidak dikendalikan, kerusakan DAS dapat menyebabkan banjir, sedimentasi, longsor,
menghilangnya sumber mata air, penurunan kualitas air, dan degradasi lingkungan
secara luas.
Pengelolaan DAS yang efektif
memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar fungsi
ekologis DAS tetap terjaga dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
6.2 Saran
- Pemerintah
perlu memperkuat pengawasan kawasan DAS.
- Izin
Usaha Pertambangan (IUP) tidak masuk dalam Zona DAS.
- Perusahaan
tambang wajib meningkatkan pengelolaan lingkungan.
- Rehabilitasi
hutan dan sungai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
- Diperlukan
kajian hidrologi detail pada masing-masing sub DAS di Pulau Kabaena.
Daftar Pustaka
- Kahirun
et al. Kajian Karakteristik Hidrologi DAS Roraya Sulawesi Tenggara dan
Perencanaan Penggunaan Lahan Usaha Tani. Institut Pertanian Bogor.
- Kabaena
Centre. “DAS Kabaena.”
- Badan
Pusat Statistik dan data wilayah Pulau Kabaena.
- Yahya,
Dzaky. Geologi dan Karakteristik Endapan Nikel Laterit Blok Tesla Daerah
Lenggora Pantai Kecamatan Kabaena Timur. UPN Veteran Yogyakarta.
- https://satyabumi.org/en/when-the-energy-transition-ambition-threatens-lives-and-the-last-water-spring-of-kabaena-island/
- https://bentaratimur.id/pulau-kabaena-dikepung-longsor
0 Response to "Perlindungan DAS & Mata Air KABAENA"
Posting Komentar